Nazaruddin: Pimpinan Banggar dan Komisi II DPR Terima Dana e-KTP

Nazaruddin melihat coret-coretan dari Mustokoweni untuk pembagian uang bancakan e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2017, 16:29 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 16:29 WIB
20160609- Nazaruddin Saat Jalani Sidang Vonis-Jakarta- Helmi Afandi
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Nazaruddin mengungkap pembagian jatah untuk anggota DPR terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang berujung korupsi e-KTP. Menurut Nazar, pembicaraan tersebut dilakukannya dengan Ignatius Mulyono dan Mustokoweni dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Keputusannya, uang tersebut akan diberikan kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, ketua dan wakil ketua fraksi serta kapoksi. Termasuk para anggota Komisi II DPR RI. Ketua Banggar pada saat itu adalah Melchias Marchus Mekeng, sementara wakilnya, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan dan Tamsil Linrung.

"Waktu pembahasan itu disepakati untuk di DPR itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," ujar Nazar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Menurut Nazar, sebelum anggaran e-KTP untuk Kemendagri dialokasikan, Andi harus mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk anggota DPR. Nazar mengaku, hal tersebut sebagai imbalan agar anggaran e-KTP tersedia.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Nazaruddin, disebutkan Nazar melihat coret-coretan dari Mustokoweni untuk pembagian uang bancakan e-KTP. Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar pun menegaskan BAP tersebut.

Nazar pun membenarkan BAP dirinya. Setelah disepakati, dana (e-KTP) itu akhirnya keluar dari Andi. "Waktu itu ada USD 500 ribu, USD 200 ribu. Ke Partai Demokrat juga ada waktu itu terima, masing-masing anggota sebesar USD 10 ribu," kata Nazar.

Ramai-Ramai Membantah

Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana dalam kasus e-KTP ini telah membantah hal itu. Salah satunya, mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, yang juga Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar sempat diperiksa pada 7 Desember 2016. Dia pun membantah turut menerima aliran duit dari pembahasan proyek e-KTP. Hal itu juga menjadi bagian yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

"Saya pastikan saya tidak terima," kata Ganjar saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, yang diperiksa pada 26 Januari 2017 juga membantahnya. "Kalau ada bukti, lu kasih lihat, gua tuntut lu," ujar Olly dengan nada tinggi usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis itu.

Anas Urbaningrum juga sempat diperiksa penyidik KPK pada 11 Januari 2017.

Ada nama besar lain yang sempat disebut Nazaruddin, yakni Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jafar Hafsah, yang diperiksa KPK pada 5 dan 21 Desember 2016.

Jafar Hafsah membantah turut ‎menerima aliran dana proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Dia berdalih masih duduk di Komisi IV saat anggaran proyek itu dibahas bersama Komisi II DPR.

"E-KTP itu saya ada di Komisi IV. Sedangkan e-KTP itu ada di Komisi II. Jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya,‎" ujar Jafar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Selain Jafar Hafsah, Nazaruddin menyebutkan pihak lain yang menerima aliran dana tersebut, yakni mantan Menteri Keuangan era SBY, Agus Martowardojo, yang pernah diperiksa KPK pada 1 November 2016.

Pada pemeriksaan tersebut, Agus juga membantah tudingan itu. Dia mengaku justru dialah yang menolak kontrak skema tahun jamak atau multiyears, bukan Sri Mulyani.

"Saya juga dengar ada kalimat bahwa saya jadi Menkeu menggantikan Sri Mulyani 20 Mei 2010, sebelum ini ada penolakan multiyears contract oleh Sri Mulyani. Saya katakan di dalam file tidak ada penolakan dari Sri Mulyani, yang ada ketika multiyears contract mau diajukan ke Menkeu, diajukan 21 Oktober 2010, dan di 13 Desember 2010 ditolak oleh saya," tutur Agus.

Ketua DPR Setya Novanto juga menegaskan, tidak menerima apa pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Saya demi Allah kepada seluruh Indonesia, bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," ujar pria yang karib disapa Setnov ini saat berpidato dalam Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Bantahan juga datang dari Yasonna Laoly. "Sebagai partai oposisi kita tidak ikut cawe-cawe soal e-KTP. Dalam pembahasan program dan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan sangat kritis," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Kamis 9 Maret 2017.

Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam bagi-bagi fulus proyek yang menghabiskan hampir Rp 6 triliun atau Rp 5,9 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya