Pengacara Yakin JPU Kesulitan Buktikan Niat Ahok Nodakan Agama

Ahok akan memberikan keterangan pada sidang ini terkait pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 04 Apr 2017, 13:22 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 13:22 WIB
Ahok
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Agenda sidang ke-17 yakni pemeriksaan terdakwa dan barang bukti dari JPU dan tim kuasa hukum Ahok (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang ke-17 kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu akan memberikan keterangan pada sidang ini terkait pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Koordinator pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi, yakin jaksa penuntut umum akan kesulitan menunjukkan niat kliennya menodakan agama. Pada kasus ini, adanya niat sangat diperlukan untuk menjatuhkan pasal penodaan agama terhadap Ahok.

"Dalam pemeriksaan nanti, JPU ingin membuktikan dakwaannya bahwa ada kesengajaan Pak Basuki menyebut Al Maidah 51. Dan itu kesulitan membuktikan kesengajaan dan niat," ujar Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Trimoelja juga yakin Ahok bisa menjawab semua pertanyaan jaksa pada persidangan kali ini. Apalagi Ahok sangat menguasai persoalan yang tengah dihadapinya.

"Pak Basuki itu tentu sudah bisa menjelaskan semuanya dengan baik, karena beliau menguasai persoalan," tutur Trimoelja.

Selain itu, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyiapkan bukti khusus. Pada sidang Ahok ke-17 yang digelar hari ini, tim pengacara berharap majelis hakim bersedia memutar pidato almarhum KH Abrurrahman Wahid alias Gus Dur dalam bentuk video.

"Kita berharap video Gus Dur diputar, tapi kembali lagi kepada hakim untuk memperkenankan," ujar anggota tim pengacara Ahok, Rian Ernest di Posko Pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017.

Bukti khusus telah disiapkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada sidang Ahok ke-17 yang digelar hari ini, tim pengacara berharap majelis hakim bersedia memutar pidato almarhum KH Abrurrahman Wahid alias Gus Dur dalam bentuk video.

"Kita berharap video Gus Dur diputar, tapi kembali lagi kepada hakim untuk memperkenankan," ujar anggota tim pengacara Ahok, Rian Ernest di Posko Pemenangan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 April 2017.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya