Jejak Haikal, Peretas Situs Penjualan Tiket Hingga Website Polri

situs tiket.com, SH alias Haikal, ternyata pernah meretas situs dari Koprs Bhayangkara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Apr 2017, 07:04 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 07:04 WIB
20161226-Teroris-Jatiluhur-Jakarta-Rikwanto-FF
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku utama peretas situs tiket.com, SH alias Haikal, ternyata pernah meretas situs dari Koprs Bhayangkara. SH yang masih berusia 19 tahun itu hingga kini sudah meretas 4.600 situs.

Kepala Unit III Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Idam Wasiadi mengatakan, Haikal mengaku melakukannya tindakan peretasan situs hanya karena iseng.

"Katanya iseng, ingin unjuk gigi juga. Dia sudah retas 4.600 situs salah satunya situs Polri. Sudah dia lakukan sejak tahun 2013," kata Idam saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Tak bekerja sendiri, Haikal juga merekrut tiga orang berinisial AL, MKU, dan NTM lewat pertukaran informasi soal game di Facebook. Pada Rabu 28 Maret 2017 lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga anak buah Haikal itu.

"Dari situlah mereka akhirnya merasa satu ide. Haikal merekrut mereka untuk meneruskan apa yang telah dia buka, pintu-pintu situs untuk mencari keuntungan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto.

Akibar perbuatan mereka, tiket.com mengalami kerugian Rp 1,9 miliar. Dari para tersangka polisi menyita satu buku tabungan dengan jumlah Rp 121 juta, 4 telepon genggam merek iPhone, dan 3 telepon genggam merek Samsung.

Lalu ada 3 ATM, 2 simcard, 2 KTP, 2 laptop, 1 router wifi, satu kartu tanda mahasiwa dan satu sepeda motor merek Scoopy.

Keempat tersangka MKU, AL, NTM dan SH atau Haikal dijerat Pasal 46 ayat 1, 2 dan 3, jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 jo Pasal 35 atau Pasal 36 UU ITE atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya