Liputan6.com, Jakarta - Pada persidangan kasus e-KTP yang digelar Kamis 6 April 2017, jaksa pada KPK menghadirkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai salah satu saksi. Novanto membantah memiliki relasi bisnis dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan di Kemendagri sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP.
Menanggapi ini, Juru Bicara KPK mengatakan penyidik telah memiliki bukti adanya kedekatan antara Setya Novanto dengan Andi Narogong dalam kasus e-KTP.
"Jadi kita memiliki bukti, namun yang kita sampaikan pada perkara di persidangan ini untuk kebutuhan pembuktian terhadap dua terdakwa tersebut," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2017.
Advertisement
Febri juga mengatakan, KPK dalam membacakan sebuah dakwaan tidak hanya berpaku kepada satu bukti dan pada keterangan para saksi. Keterangan Setya Novanto pun memacu penyidik untuk menambah bukti soal kedekatan tersebut.
"Jadi bantahan-bantahan tersangka terlalu relevan bagi KPK karena kita punya kewenangan mencari bukti lain," kata Febri.
KPK pun siap untuk menghadirkan seluruh bukti kasus ini, termasuk bukti kedekatan antara Ketua Umum Partai Golkar dengan Andi Narogong.
"Semua bukti yang kita pandang relevan untuk membuktikan dua terdakwa ini pasti akan kita ajukan ke pengadilan. Namun tentu saja belum tentu semua bukti terkait nama-nama lain akan diajukan dalam persidangan. Akan lebih spesifik dan akan lebih efektif kalau bukti diajukan terhadap pembuktian terdakwa yang lebih spesifik," tutup Febri terkait kasus e-KTP.