KPK Sebut Kasus Suap Kemenakertrans Mirip dengan Korupsi e-KTP

KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Apr 2017, 05:12 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 05:12 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, kasus dugaan suap di Ditjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) yang menjerat anggota Komisi II DPR RI Charles Jones Mesang mirip dengan kasus megakorupsi e-KTP.

"Kasus (P2KTrans) ini mirip dengan kasus e-KTP bahwa ada perencanaan dari awal yang dilakukan oleh birokrasi dan DPR. Dalam hal ini, anggota DPR RI pihak Banggar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

Kendati begitu, hingga kini KPK belum ada memanggil pihak Badan Anggaran DPR untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. KPK janji akan memanggil pihak-pihak yang memiliki relevani cukup kuat dengan kasus ini.

"Tentu saja, kita akan memanggil pihak lain jika relevansinya cukup kuat, termasik memanggil Banggar dan pimpinan yang lain. Sampai sekarang kita masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah penjabat di Kemenakertrans dan anggota DPR RI," tutur Febri.

"Sampai hari dari penyidikan hingga tersangka ditahan di Januari 2017, kita baru memanggil 26 saksi ada saksi yang dipanggil lebih saksi utk mengklarifikasi sejumlah hal," sambung dia.

KPK resmi menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima gratifikasi atau hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

KPK menyatakan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, lembaga antikorupsi itu yakin selain Charles juga terdapat oknum lainnya yang turut menikmati suap dari mantan Ditjen P2KTrans pada Kemenakertrans, Jamaluddien Malik tersebut.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya