KPK Akan Buktikan Persekongkolan Konsorsium Kasus e-KTP

KPK akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Apr 2017, 07:57 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 07:57 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Kasus e-KTP. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan skenario persekongkolan oleh konsorsium dalam kasus e-KTP. Jaksa menilai pembuktian terkait peran DPR, sementara ini, sudah cukup.

"Ini kami akan masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami terus bahas soal anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri sesuai sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 April 2017 malam.

Antara melansir, KPK akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan. "Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan," ujar Irene.

Pada perkara ini, dia menyatakan peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya.

"Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal," kata Irene.

Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.

Selain PT Quadra Solution, terdapat empat anggota konsorsium lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.

Sementara terkait barang bakti yang menguatkan peran tim Fatmawati dalam kasus e-KTP ini, Irene mengaku mengantongi banyak dokumen dan juga keterangan dari saksi untuk menguatkannya.

"Ada banyak dokumen lah, beberapa keterangan saksi yang kemudian menerangkan, ada saksi dari Kemendagri juga yang nanti akan menerangkan," ucap Irene.

Pada dakwaan kasus e-KTP disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp 60 juta terkait proyek senilai Rp 5,95 triliun itu.

Proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara ada satu lagi tersangka terkait kasus e-KTP ini. Dia adalah mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya