PN Jakarta Utara: Sidang Tuntutan Ahok Tetap Digelar 11 April

Dia menegaskan, permintaan penundaan jadwal pembacaan tuntutan Ahok sudah bersifat teknis dalam beracara di pengadilan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Apr 2017, 12:06 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 12:06 WIB
20170404-Sidang Ke-17 Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa-Antonius
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama di Gedung Kementan Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 ini beragenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap berjalan sesuai jadwal, yaitu 11 April 2017. Hal ini menyikapi surat yang diterima dari Kapolda Metro Jaya mengenai permohonan penundaan sidang tuntutan Ahok usai pelaksanaan pilkada.

"Ya saya kira sidang ini belum ada yang berubah ya. Artinya apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi ketika dihubungi pada Jumat (7/4/2017).

Dia menjelaskan, persidangan merupakan kewenangan majelis hakim. Dalam menjalani persidangan, majelis hakim berjalan dengan sistem. Jadi, apa pun yang menyangkut segala yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang terkait dengan perkara, semuanya disampaikan di pengadilan.

"Yang terakhir yang kami dapat, bahwa Selasa kemarin sudah mengagendakan sidang berikutnya tanggal 11 April 2017 dengan agenda penyampaian tuntutan oleh JPU. Jadi seperti itu," kata Hasoloan.

Dia menegaskan, permintaan penundaan jadwal pembacaan tuntutan Ahok sudah bersifat teknis dalam beracara di pengadilan. Dengan begitu, apa pun acara tindakan dan tindakan yang dianggap perlu dalam persidangan, semua diutarakan di persidangan dan disampaikan di persidangan.

Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepolisian memohon agar sidang penodaan agama dengan terdakwa Ahok diundur demi alasan tertentu.

Surat yang beredar tersebut tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat bersifat biasa itu menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," penggalan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dikutip Liputan6.com, Kamis (6/4/2017).

Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor cagub Anies Baswedan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya