Kejati DKI Masih Cermati Surat Penundaan Sidang Tuntutan Ahok

Kasi Penum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihaknya sejak Rabu 5 April 2017 kemarin.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Apr 2017, 19:25 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 19:25 WIB
20170404-Sidang Ke-17 Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa-Antonius
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap duduk di kursi terdakwa untuk menjalani sidang kasus dugaan penodaan agama di Gedung Kementan Jakarta, Selasa (4/4). Sidang ke-17 ini beragenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima surat permohonan penundaan sidang tuntutan atas perkata penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihaknya sejak Rabu 5 April 2017 kemarin.

"Sudah diterima pada 5 April," kata Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Waluyo mengaku pihaknya sampai saat ini masih mencermati surat permohonan penundaan pembacaan tuntutan itu. "Masih kami cermati terlebih dahulu," singkat Waluyo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepolisian memohon agar sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diundur guna alasan tertentu.

Surat yang beredar tersebut tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat bersifat biasa itu menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang.

Adapun surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," penggalan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dikutip Liputan6.com, Kamis (6/4/2017).

Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor Cagub Anies Baswedan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya