Polda Metro Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Apa Alasannya?

Menurut Argo, jadwal pembacaan tuntutan dan pelaksanaan pemungutan suara sudah dekat, dikhawatirkan ada aksi pengerahan massa.

oleh Moch Harun SyahNafiysul Qodar diperbarui 06 Apr 2017, 16:04 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 16:04 WIB
20170404-Sidang Ke-17 Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa-Antonius
Majelis Hakim memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Agenda sidang ke-17 adalah pemeriksaan terdakwa dan pemaparan barang bukti. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepolisian memohon agar sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diundur demi alasan tertentu.

Surat yang beredar tersebut tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan. Surat bersifat biasa itu menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," penggalan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dikutip Liputan6.com, Kamis (6/4/2017).

Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor Cagub Anies Baswedan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono membenarkan surat tersebut dikeluarkan pihaknya.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (6/4/2017).

Menurut Argo, jadwal pembacaan tuntutan dan pelaksanaan pemungutan suara sudah dekat, dikhawatirkan ada aksi pengerahan massa.

"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa, maka untuk meminimalkan kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anis dan Sandiaga," Argo menjelaskan.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan surat tersebut ditujukan untuk pihaknya.

"Secara eksplisit saya tidak melihatnya, tapi ketua sudah menyampaikan kepada saya soal surat tersebut," kata Hasoloan.

Menurut dia, soal penundaan hal itu perlu dibicarakan secara internal. "Tapi yang jadi persoalan ini kan sudah ditetapkan, kita lihat nanti, dibicarakan dulu internal," ujar Hasoloan.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo juga mengatakan sudah menerima surat itu. Ia mengatakan, terkait penundaan sidang, pihaknya bergantung pada hakim.

"Tinggal tunggu hakimnya setuju apa enggak. Kami terserah hakim. Kami hanya menyampaikan. Tapi itu domainnya hakim ditunda soal ada atau tidaknya persidangan," ujar Waluyo saat dikonfirmasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya