Liputan6.com, Jakarta - Bola liar kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP terus menggelinding. Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi di sidang lanjutan Kamis, 6 Maret 2017. Sejumlah nama 'besar' seperti Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hingga mantan Ketua DPR Ade Komaruddin.
Selain itu, sejumlah nama lain, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johanes Rixhard Tanjaya, Jimmy Iskandar Tedjasusila juga turut jadi saksi.
Ketua DPR RI Setya Novanto dalam keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku tak pernah menerima aliran dana suap dari proyek e-KTP.
Advertisement
"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Setya Novanto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis 6 April 2017.
Mendengar jawaban dari mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar langsung membuka fakta persidangan. Menurut Hakim John, sudah ada pihak yang menyebut Setya Novanto menerima aliran dana tersebut.
"Tidak benar, Yang Mulia. Betul, saya yakin. Betul, sesuai dengan sumpah saya," kata Setya Novanto.
Setya Novanto juga mengaku tak tahu secara detail mengenai proyek e-KTP. Meski jabatannya pada saat itu sebagai Ketua Fraksi, dia hanya mendapat laporan terkait rapat pembahasan e-KTP dengan Komisi II DPR melalui Chairuman Harahap. Chairuman sendiri saat itu Ketua Komisi II DPR.
"Dilaporkan oleh Chairuman yang kebetulan juga dari Golkar. Itu juga hanya laporan sepintas," kata dia.
Meski begitu, Setnov mengaku mengaku kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Di hadapan Majelis Hakim, Setnov pun menceritakan awal perkenalannya dengan pengusaha yang disebut sebagai aktor utama bancakan proyek e-KTP.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, pada 2009 dirinya bertemu dengan Andi di sebuah restoran. Pada saat itu, Andi memperkenalkan diri kepadanya sebagai pengusaha konveksi.
"Saat itu, datanglah seseorang yang mengenalkan diri sebagai Andi Narogong, dan dia menyampaikan akan jual beli kaos partai," ujar Setnov.
Setelah perkenalan itu, Setya Novanto kembali bertemu dengan Andi Narogong yang kini sudah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Andi kembali menawarkan jasa jual beli kaos partai, namun Setya Novanto menolaknya.
"Setelah saya cek harganya mahal, maka saya tolak. Dia berusaha ketemu dan dia tawarkan produk China impor," kata Setnov.
Setelah dua kali pertemuan itu, Setya Novanto mengaku tak pernah lagi bertemu dengan Andi Narogong. Termasuk yang berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto juga menolak disebut terima uang Rp 574,2 miliar dari Andi Narogong untuk meloloskan anggaran e-KTP.
Bantahan Anas Urbaningrum
Saksi lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku tak pernah menerima aliran dana e-KTP.
"Tidak pernah yang mulia. (Uang) juga tidak pernah," kata Anas, Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Hakim John yang melihat Anas begitu yakin menjawab tidak pernah menerima aliran dana langsung membuka fakta persidangan. Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin membongkar penerimaan Anas dari terdakwa Irman untuk pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Menurut Nazar, Anas menerima uang Rp 500 miliar untuk kongres Partai Demokrat.
"Itu bukan fakta yang mulia. Itu keterangan fitnah. Fiksi dan fitnah," kata Anas saat bersaksi di sidang kasus e-KTP.
Mendengar pernyataan mantan Ketua Fraksi Demokrat itu, hakim John langsung mengingatkan agar Anas berkata dengan jujur.
"Saya ingatkan, saudara sudah disumpah sebelum bersaksi. Jadi saya harap saudara memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya," pinta hakim John.
Lagi-lagi, Anas mengatakan tidak pernah menerima aliran dana tersebut. Menurut dia, pembiayaan kongres Partai Demokrat sudah dibeberkan secara rinci dalam kasus Wisma Atlet.
"Tentang itu sudah dibahas dengan sangat detail pada kasus saya sebelumnya yang mulia. Buat saya menjadi aneh, ketika ada satu peristiwa tapi ada jalan cerita yang berbeda," kata Anas.
Dia pun meyakinkan hakim John dalam kongres Partai Demokrat tak ada aliran dana kasus e-KTP. "Dari e-KTP saya yakin tidak ada," kata Anas.
Anas pun meminta agar dikonfrontasi dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
"Saya minta kami dipertemukan di persidangan buat lihat siapa yang menyampaikan fakta siapa yang bukan," ujar Anas.
Anas mengaku tak pernah menyuruh Nazaruddin yang pada saat itu Bendahara Umum Partai Demokrat untuk mengawal proyek e-KTP.
"Tidak ada perintah Fraksi Demokrat untuk mengawal anggaran, karena kami yakin tiap RAPBN itu sudah jelas rinciannya, jadi nggak perlu adanya pengawalan anggaran," kata Anas.
Anas menegaskan, dia dan Partai Demokrat tidak menerima aliran dana e-KTP. Menurut Anas, apa yang telah disampaikan Nazaruddin pada sidang sebelumnya hanya rekayasa terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu.
Anas menganggap celotehan Nazar tak berdasarkan pada fakta yang ada. Anas mengaku sudah berkali-kali difitnah oleh Nazar, termasuk soal perkara korupsi Wisma Atlet.
"Ini bukan pertama kali. Sudah berkali-kali dilakukan. Di persidangan ini muka saya seperti dikencingi, kepala saya diberaki. Mohon maaf, saya baca BAP Nazarudin banyak inkonsistensi," ujar Anas di hadapan Majelis Hakim.
Anas menduga pernyataan Nazar tentangnya, yang disebut menerima aliran dana terkait kasus e-KTP sebesar Rp 500 miliar untuk kongres Partai Demokrat, hanya bualan Nazar.
"Makanya saya sampaikan, fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Apalagi fitnah berulang kali. Maka itu, ini apa kepentingan, apa kesurupan, apa pesanan siapa?" sambung Anas.
Anas mengaku tak pernah ikut dalam rapat pembahasan, pengadaan, dan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Saya enggak pernah hadir di situ, saya dibilang ketemu Andi dan Setya Novanto. Saya seumur hidup enggak pernah bahas e-KTP. Enggak kenal Andi kok dihubung-hubungkan," ucap Anas.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Anas Urbaningrum disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574,2 miliar.
Sementara dalam kesaksian di persidangan, Nazaruddin mengatakan Anas menerima uang sebesar Rp 500 miliar. Anas meminta uang tersebut kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk kebutuhannya dalam pemenangan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.
"Waktu itu Anas mau maju sebagai ketum. Ada komitmen (fee) sekian persen untuk Anas dari Andi. Penyerahan pakai dolar dan rupiah," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.
Nazar mengatakan Anas menerima uang Rp 20 miliar pada penyerahan tahap pertama. Nazar mengetahui hal tersebut dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu.
Minta PPATK Turun Tangan
Anas pun menantang PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Saya minta PPATK menelusuri dari mana, diserahkan kapan. Dengan begitu akan lebih jelas," ucap Anas di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.
Anas juga disebut oleh Muhammad Nazaruddin menerima uang Rp 500 miliar untuk kongres pemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Lagi-lagi, Anas meminta majelis hakim untuk membongkar aliran dana lewat PPATK.
"Kalau kerugian besar, saya setuju dilacak, dibantu PPATK, karena uang sebesar itu tidak ditaruh di bantal," kata Anas.
Anas juga mengklaim tak pernah bertemu dengan Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin dan tersangka e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Anas juga membantah pernah bertemu dengan Irman berkaitan dengan korupsi e-KTP.
"Saya sekali lagi tidak ada, ini saya tidak tahu ini fiksi, fantasi atau fitnah kalau terkait dengan saya. Kalau terkait dengan yang lain saya tidak tahu. Jika pertemuan itu ada, saya pastikan tidak ada di situ," tegas Anas.
Â
Advertisement
Akom Ketemu Gamawan Fauzi
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom turut dihadirkan untuk bersaksi terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan itu, Akom mengaku pernah bertemu dengan terdakwa Irman dan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Menurut dia, pertemuan terjadi di kediamannya dan di sebuah restoran.
"(Kita) makan di restoran. Ada Pak Irman dan menteri (Gamawan Fauzi) juga. Saya sudah lupa tahunnya. (Saat itu) bicarakan soal umum, politik segala macam," ujar Akom bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.
Pertemuan yang kedua, menurut Akom, terjadi di kediamannya. Namun saat itu hanya terdakwa Irman saja, tanpa dihadiri Gamawan Fauzi.
Pertemuan itu terjadi pada 2014. Awalnya, Irman menghubungi Akom hendak bertamu ke kediamannya.
"Saya nggak pernah minta Pak Irman datang. Tiba-tiba Pak Irman datang dan (ceritanya) disampaikan sebagaimana di BAP," kata Akom.
Dalam keterangan saksi Muhammad Nazaruddin, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Akom disebut meminta Irman untuk datang ke kediamannya.
Saat itu, Akom meminta uang USD 100 ribu kepada Irman untuk membiayai pertemuannya dengan para pejabat di Bekasi, Jawa Barat. Saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebenaran hal tersebut, Akom membantah.
"Sekali lagi saya enggak pernah minta bantuan," kilah Akom.
Tak hanya itu, Ade Komarudin mengaku sempat bertemu Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical untuk membahas isu mengenai keterlibatan Setya Novanto dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP
"Saya takut kalau Pak Nov (Setya Novanto) terlibat dalam masalah (e-KTP) ini," ujar dia.
Ade Komarudin mengungkapkan alasan dirinya bertemu Ical lantaran kecintaannya pada partai berlambang pohon beringin itu. "Karena kalau ada aliran dana (e-KTP) ke partai ini, partai bisa bubar," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, kata pria yang akrab disapa Akom itu mengatakan, dirinya menitipkan pesan kepada Ical agar disampaikan ke Setya Novanto.
"Iya de, nanti saya sampaikan (ke Setya Novanto)," ucap Akom mengulang perkataan Ical.
Setelah pertemuan tersebut, Akom pun bertemu Setya Novanto. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Akom.
"Pak Novanto bilang, 'Beh kalau soal e-KTP aman. Alhamdulillah kalau aman', saya sampaikan ke Novanto," cerita Akom.
Sebelumnya, Setya Novanto mengaku tak pernah membahas proyek e-KTP ketika berkunjung ke rumah Akom. Setya mengatakan, dirinya kerap bertamu ke rumah Akom pada malam hari selepas berkegiatan.
"(Soal e-KTP) tidak pernah yang mulia. (Kita bahas) internal di fraksi dan berkaitan dengan jadwal-jadwal yang diundang, kegiatan di fraksi," ujar Akom.
KPK Punya Bukti
Jaksa pada KPK menghadirkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai salah satu saksi. Novanto membantah memiliki relasi bisnis dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan di Kemendagri sekaligus tersangka kasus korupsi e-KTP.
Menanggapi ini, Juru Bicara KPK mengatakan penyidik telah memiliki bukti adanya kedekatan antara Setya Novanto dengan Andi Narogong dalam kasus e-KTP.
"Jadi kita memiliki bukti, namun yang kita sampaikan pada perkara di persidangan ini untuk kebutuhan pembuktian terhadap dua terdakwa tersebut," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2017.
Febri juga mengatakan, KPK dalam membacakan sebuah dakwaan tidak hanya berpaku kepada satu bukti dan pada keterangan para saksi. Keterangan Setya Novanto pun memacu penyidik untuk menambah bukti soal kedekatan tersebut.
"Jadi bantahan-bantahan tersangka terlalu relevan bagi KPK karena kita punya kewenangan mencari bukti lain," kata Febri.
KPK pun siap untuk menghadirkan seluruh bukti kasus ini, termasuk bukti kedekatan antara Ketua Umum Partai Golkar dengan Andi Narogong.
"Semua bukti yang kita pandang relevan untuk membuktikan dua terdakwa ini pasti akan kita ajukan ke pengadilan. Namun tentu saja belum tentu semua bukti terkait nama-nama lain akan diajukan dalam persidangan. Akan lebih spesifik dan akan lebih efektif kalau bukti diajukan terhadap pembuktian terdakwa yang lebih spesifik," tutup Febri terkait kasus e-KTP.
Siap Buka Persekongkolan
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan skenario persekongkolan oleh konsorsium dalam kasus e-KTP. Jaksa menilai pembuktian terkait peran DPR, sementara ini, sudah cukup.
"Ini kami akan masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami terus bahas soal anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri sesuai sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 April 2017 malam.
Dilansir Antara, KPK akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan. "Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan," ujar Irene.
Pada perkara ini, dia menyatakan peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya.
"Sampai dengan tadi yang dijelaskan Anang bahwa ada produk-produk yang sudah dikondisikan sejak awal," kata Irene.
Anang Sugiana Sudiharjo diketahui sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.
Selain PT Quadra Solution, terdapat empat anggota konsorsium lainnya, yakni PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.
Sementara terkait barang bakti yang menguatkan peran tim Fatmawati dalam kasus e-KTP ini, Irene mengaku mengantongi banyak dokumen dan juga keterangan dari saksi untuk menguatkannya.
"Ada banyak dokumen lah, beberapa keterangan saksi yang kemudian menerangkan, ada saksi dari Kemendagri juga yang nanti akan menerangkan," ucap Irene.
Pada dakwaan kasus e-KTP disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp 60 juta terkait proyek senilai Rp 5,95 triliun itu.
Proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara ada satu lagi tersangka terkait kasus e-KTP ini. Dia adalah mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Advertisement