Baleg DPR Terima DIM Revisi UU MD3 dari Pemerintah

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan DIM revisi UU MD3 akan diserahkan ke Panja.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Apr 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 18:30 WIB
Baleg DPR Terima DIM Revisi UU MD3 dari Pemerintah
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan DIM revisi UU MD3 akan diserahkan ke Panja.

Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan DIM revisi UU MD3 akan diserahkan ke Panja untuk segera dibahas bersama pemerintah.

"Sudah disepakati bahwa pembahasan DIM akan dilanjutkan ke Panitia Kerja," ungkap Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/04) lalu.

Menurut politisi F-Gerindra itu, terdapat tiga hal yang menjadi materi pokok dalam revisi UU MD3, diantaranya penguatan fungsi baleg untuk meningkatkan kinerja legislasi dan penambahan pimpinan DPR.

Ia menyebutkan jadwal rapat pembahasan revisi UU MD3 disetujui dengan catatan bersifat fleksibel sesuai kebutuhan rapat. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sepakat DIM yang diajukan DPR dibahas dalam Panja.

"Akan lebih elok karena sudah sama-sama sepakat, kita ambil sebuah pantun. Ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semakin bagus," papar Yasonna.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya