Ahok: Jalani Sidang Tuntutan Besok dengan Sabar

Sebelum ke sidang tuntutan, Ahok akan menemui warga terlebih dahulu untuk mendengarkan aduan warga yang dilakukan setiap pagi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Apr 2017, 21:09 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2017, 21:09 WIB
20170411-Sidang Tuntutan Terhadap Ahok-Pool
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan pada Kamis, 20 April 2017 besok. Ia mengaku pasrah dan sabar menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

"Makanya, ini kan takdir hidup orang kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalanin dengan sabar," ujar dia di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Rabu (19/4/2017).

Ahok mengaku ikhlas dengan apa pun tuntutan jaksa di sidang ke-20 esok hari. "Ikhlas apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Yang pasti, habis selesai baca tuntutan, saya kembali ke kantor Balai Kota, untuk kerja," kata Ahok.

Ia memastikan, sebelum ke sidang besok, Ahok akan menemui warga terlebih dahulu untuk mendengarkan aduan warga yang dilakukan setiap pagi.

"Pasti saya ke Balai Kota dulu, kasihan orang-orang yang nunggu. Besok ke Balai Kota dulu nyelesaikan ketemu masyarakat, kerjaan, baru berangkat (sidang) seperti biasalah," ucap Ahok.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Ahok yang dijadwalkan berlangsung Selasa 11 April 2017 ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda hingga 20 April karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan.

"Sidang tuntutan akan digelar 20 April," ujar Dwiarso di persidangan, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 11 April 2017.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menilai, wajar jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum merampungkan berkas tuntutannya. Menurut dia, waktu yang diberikan hakim selama sepekan dianggap terlalu singkat untuk menyusun dakwaan.

"Namanya membuat surat tuntutan itu harus komprehensif, semua segi dipertimbangkan. Waktu yang hanya seminggu bukanlah waktu yang cukup," ujar Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya