KPK Periksa Komisaris PT Pirusa Sejati terkait Suap Dirut PT PAL

KPK menggali kembali kasus korupsi penjualan kapal perang SSV dari PT PAL ke Filipina.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Apr 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2017, 10:45 WIB
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Petugas memperlihatkan uang yang berhasil disita dari pejabat PT PAL terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali kembali kasus korupsi penjualan kapal perang SSV dari PT PAL ke Filipina. Pendalaman kasus itu dilakukan dengan memeriksa dua Komisaris PT Pirusa Sejati, yaitu Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah.

"Benar, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahyanan)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Dianysah, di Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC).

Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai tersangka penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 uu no 31/199 diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu no 31/1999 diubah uu 20/2001 ttg pemberantasan tindakpidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya