Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok. Jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.
Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Ahok Tidak Masuk Penjara
JPU menuntut Ahok dalam sidang dugaan penistaan agama hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun
diperbarui 20 Apr 2017, 16:29 WIBDiterbitkan 20 Apr 2017, 16:29 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Tadabbur dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Memahami Arti Kalimat: Pengertian, Unsur, dan Contoh Lengkap
Apa Itu Revisi Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Proses Pelaksanaannya
Polisi Duga Sunardi Bunuh Istrinya dan Dimasukkan ke Septic Tank Gegara Sertifikat Rumah
Kembali dari Pengungsian, Warga Palestina Dirikan Tenda Perlindungan di Tengah Puing Reruntuhan
Memahami Arti Asusila: Definisi, Dampak, dan Pencegahannya di Masyarakat
Anak Perempuan di China Jual Perhiasan Ibu Senilai Rp2,2 Miliar untuk Beli Anting-anting Seharga Rp134 Ribu
25 Agustus Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Virgo
7 Resep Olahan Tahu Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Arti Warna Feses: Indikator Penting Kesehatan Pencernaan
350 Caption Islami untuk Inspirasi dan Motivasi
Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2025 Digelar, Tawarkan Penerbangan Umrah Mulai Rp 11,7 Juta