Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Terkait putusan ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih merumuskan jawabannya dengan Undang-undang Pemda.
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Begini Reaksi Mendagri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
diperbarui 20 Apr 2017, 16:17 WIBDiterbitkan 20 Apr 2017, 16:17 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Mulai Februari 2025, Prabowo Beri Kado Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ultah
Arti Mimpi Berantem Sama Teman: Makna dan Interpretasi Mendalam
Pria di Tangerang Dikeroyok Sadis saat Hendak ke Warteg, Dilempar Kerikil-Kepala Diinjak
Kru Produksi Drakor The First Night With the Duke Merusak Situs Warisan Dunia UNESCO
4 Tingkatan Dosa Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apakah Ada Kesempatan Bertaubat?
Revolusi Adalah: Pahami Jenis-Jenis dan Penyebab Terjadinya
Apakah Penderita Kolesterol Boleh Makan Telur? Ketahui Batas Aman Mengonsumsinya
VIDEO: Bawa Ember, Warga Ramai-Ramai Pungut Tumpahan Minyak di KBN Marunda
Makan Bergizi Gratis Launching 6 Januari, 5 Dapur Utama di Jakarta Diminta Perhatikan Gizi Makanan
Cara Merebus Daun Seledri untuk Darah Tinggi, Wajib Diketahui agar Manfaatnya Maksimal bagi Tubuh
Arti Mimpi Pasangan Menikah dengan Orang Lain: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
VIDEO: Tiga Pelaku Pelecehan WNA Singapura di Braga Bandung Ditangkap, Ternyata Masih Remaja