Penjelasan PT KAI soal Sertifikat Lahan di Manggarai

Kepala DAOP 1 Jakarta John Roberto menambahkan, jika warga Manggarai tak puas dengan masalah penertiban, bisa menggunakan jalur hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Apr 2017, 16:13 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 16:13 WIB
Warga Manggarai Blokir Jalan Tolak Penggusuran
Sejumlah ibu-ibu menggelar doa bersama di lokasi, RT 1 RW 12, Jl Saharjo, Manggarai, Jakarta, Rabu (26/4). Mereka menolak penggusuran rumahnya oleh PT KAI yang akan dibangun Double Double Track (DDT) Manggarai-Soekarno Hatta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan, tanah di RT 01 RW 12 dan RT 02 RW 12 di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan yang akan digusur bukan tanah bebas. Tanah untuk jalur kereta api bandara itu dikuasai negara.

"Ini bukan tanah negara bebas. Ini sudah dikuasai. Peralihan dari Hindia Belanda sudah di nasional," kata Humas PT KAI Suprapto di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dia juga meminta warga, jika memang mempunyai sertifikat tanah membuktikan hal tersebut. Karena dia yakin, tidak mungkin ada dua surat. "Silakan tunjukan. Sertifikat kalau ada bukti silakan," jelas Suprapto.

Kepala DAOP 1 Jakarta John Roberto menambahkan, jika warga tak puas dengan masalah penertiban, bisa menggunakan jalur hukum. Namun, dia mengimbau warga tetap mengedepankan dialog.

"Untuk dibawa ke pengadilan itu hak mereka. Kita tetap akan melakukan pertemuan dan mencoba dialog," kata John.

John mengatakan, tidak semua rumah di RW 12 akan digusur, tapi hanya 11 bangunan dengan seluas 1.150 meter persegi yang menempati Jalan Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Bangunan tersebut terdiri dari empat bangunan hunian dan satu bangunan berupa bengkel dan area parkir di RT 1 RW 12, enam bangunan hunian di RT 2 RW 12. Berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988 itu, luas tanah yang dimiliki PT KAI 253.080 meter persegi.

Kuasa Hukum Warga RW 12, Manggarai, Jakarta Selatan Nasrul S Dongoran mengklaim, sertifikat yang dimiliki PT KAI sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa.

Menurut Nasrul yang menjadi dasar PT KAI menggusur adalah menggunakan sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988.

"Yang mana kemudian secara UU pokok hak, masa berlakunya itu maksimal 25 tahun, dan jika dihitung sekarang 2017, itu (sertifikat) tidak berlaku lagi," ujar Nasrul, usai bermediasi dengan pihak PT KAI yang mendatangi warga Manggarai, Rabu 26 April 2017.

Nasrul menjelaskan, PT KAI tak memiliki dasar yang jelas untuk menggusur. Yang berhak secara hukum atas tanah tersebut adalah warga Manggarai, RT 01 dan 02 RW 12.

"Karena warga menguasai secara fisik, bayar pajak setiap tahunnya. Nah, jelas nih tadi kita lihat bahwa dia menyampaikan sertifikat dan itu sudah kedaluwarsa, tidak berlaku lagi. Akhirnya kemudian mereka tidak bisa melakukan aksi penggusuran," dia menegaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya