Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Warga RW 12, Manggarai, Jakarta Selatan, Nasrul S Dongoran mengklaim sertifikat yang dimiliki PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa.
Menurut Nasrul yang menjadi dasar PT KAI menggusur adalah menggunakan sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988.
Baca Juga
"Yang mana kemudian secara UU pokok hak, masa berlakunya itu maksimal 25 tahun, dan jika dihitung sekarang 2017, itu (sertifikat) tidak berlaku lagi," ujar Nasrul, usai bermediasi dengan pihak PT KAI yang mendatangi warga Manggarai, Rabu (26/4/2017).
Advertisement
Nasrul menjelaskan, PT KAI tak memiliki dasar yang jelas untuk menggusur. Yang berhak secara hukum atas tanah tersebut adalah warga Manggarai, RT 01 dan 02 RW 12.
"Karena warga menguasai secara fisik, bayar pajak setiap tahunnya. Nah, jelas nih tadi kita lihat bahwa dia menyampaikan sertifikat dan itu sudah kedaluwarsa, tidak berlaku lagi. Akhirnya kemudian mereka tidak bisa melakukan aksi penggusuran," dia menegaskan.
Dihubungi terpisah, Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Suprapto mengaku bisa membuktikan keaslian sertifikat tanah tersebut. Tanah di Manggarai yang akan digusur merupakan aset kekuasaan negara.
"Kami dari PT KAI telah melaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Jika itu tanah pribadi maka ada tim yang akan taksir harga. Jika itu tanah PT KAI, maka kita akan tangani sesuai dengan SK direksi PT KAI," kata Suprapto.
PT KAI Siap Temui Warga
Suprapto mengatakan pihaknya akan menemui warga Manggarai. Pertemuan akan dihadiri 11 penghuni RT 01 dan RT 02, RW 12.
"Setelah dilaksanakan dialog, nanti akan ada pertemuan dengan difalitasi oleh pihak Polres Jakarta Selatan," ujar dia.
Setidaknya, kata Suprapto, dengan pertemuan tersebut PT KAI bisa langsung mengetahui keinginan warga Manggarai.
"Tanpa pakai perantara yang bisa membuat bias," dia menegaskan.
Namun, Suprapto belum bisa menjelaskan detail kapan pertemuan tersebut akan berlangsung. Dia juga belum bersedia menyebutkan terkait rencana penertiban lahan seluas 1.150 meter persegi itu.
"Nanti saya infokan lagi," Suprapto menandaskan.
Warga RT 01 dan RW 02 RW 12 Jalan Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, menggelar unjuk rasa menolak penggusuran rumahnya oleh PT KAI hari ini.
Tanah seluas 1.150 meter persegi tersebut rencananya akan digunakan untuk proyek kereta menuju Bandara Soekarno Hatta. Warga Manggarai maupun PT KAI saling mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas tanah.