Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani sebagai buron.
"Saya tidak mengerti apa itu definisi buron. Lawyers-nya saya dengar masih memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sakit. Jadi orang itu tidak buron," kata Fahri di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Fahri Hamzah menuturkan KPK sebagai lembaga hukum seharusnya terlebih dahulu berkomunikasi dengan pengacara Miryam sebelum menetapkan status buron kepada politikus Hanura tersebut.
Advertisement
"Tidak usah diumumin buron gitu. Negosiasi dulu dengan pengacaranya. Itulah, KPK suka begitu. (KPK) jangan sok gagah kayak dia yang kerja saja di republik ini," tegas Fahri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron kepada pihak Interpol.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan alasan KPK menjadikan Miryam sebagai buron disebabkan dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali dan kesempatan penjadwalan juga sudah kita berikan namun dengan berbagai alasan tersangka MSH (Miryam S Haryani) belum hadir sampai saat ini," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017.
"Oleh karena itu, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka MSH, kemudian mengirimkan pada pihak kepolisian," Febri memungkas.