Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). Laporan ini berkaitan dengan pelantikan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Periode 2017-2019.
Pengacara publik PBHI, Julius Ibrani, mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam pemilihan hingga pelantikan Pimpinan DPD. Terlebih, dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan.
Menurut Julius, ada 2 keganjilan dalam hal ini. Pertama, soal waktu yang sangat singkat antara pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan.
Advertisement
"Pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 WIB dinihari, kemudian pada sore/malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan," kata Julius kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Selain itu, lanjut dia, ada pertemuan tertutup di Mahkamah Agung pada siang harinya. Pada pertemuan itu hadir Suwardi dan Sekretaris DPD.
"Kedua, kehadiran Suwardi patut dipertanyakan apakah betul mewakili MA secara institusi mengingat rentang waktu proses pemilihan dan penyampaian undangan yang sangat singkat, ditambah adanya pertemuan tertutup yang melibatkan politisi," Julius menjelaskan.
Dia menilai Wakil Ketua MA telah mengingkari Putusan Nomor 20P/HUM/2017 yang dikeluarkannya sendiri. Oleh sebab itu, Komisi Yudisial perlu mencari bukti, data, fakta dan kebenaran, utamanya pada asumsi kedua.
"Apakah betul Suwardi mewakili MA secara institusi? Karena jika tidak mewakili MA secara institusi, maka patut diduga kuat bahwa Suwardi selaku Hakim Agung telah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI, Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tegas Julius.
Belum Bisa Disimpulkan
Juru Bicara KY, Farid Wadji, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu diterima oleh Kabid Waskim dan Investigasi KY, Jaja Ahmad Jayus.
Menurut dia, laporan tersebut akan diproses terlebih dahulu.
"Sudah diterima terkait hal tersebut. Prosesnya didahului analisis, verifikasi, kemudian diserahkan tim penanganan lanjutan. Lalu laporan pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan dengan sidang panel," jelas Farid ketika dihubungi.
Jika memang ada dugaan, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua MA. Kemudian dilanjutkan dengan memeriksa laporan hasil pemeriksaan.
"Kemudian dilakukan sidang pleno. Jika terbukti, usulan saksi ke Ketua MA. Namun, karena masih proses analisis dan verifikasi sekarang, belum dapat disimpulkan apapun," pungkas Farid.