Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta mendukung hak angket KPK yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada pekan kemarin.
"Ingat fungsi DPR RI sebagai pengawas pelaksana UU," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP kubu Djan Faridz, Sudarto di Jakarta, Minggu (30/4/2017).
Pernyataan Sudarto itu terkait sikap Romahurmuziy atau Romy yang meminta anggota fraksi PPP di DPR RI menarik dukungan terhadap hak angket KPK.
Advertisement
Sudarto menjelaskan DPR RI memiliki kewenangan mengawasi pelaksana UU seperti KPK, Polri maupun Kejaksaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang hak angket DPR RI.
Sudarto menegaskan undang-undang yang mengatur hak angket KPK bagi DPR bersifat "lex specialis" sehingga kedudukannya lebih tinggi dari kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan kitab undang-undang pidana (KUHP).
"Contohnya DPR RI bisa melakukan impeachment," ujar Sudarto.
Sudarto mengingatkan, Romy saat PPP mengalami masa sulit yang dihadapkan persoalan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terlibat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji juga menyeret Hazrul Azwar dan Muchlisin karena namanya disebut jaksa penuntut umum namun status hukumnya masih menggantung.
Selain itu, Sudarto mengungkapkan Romy juga pernah menjadi saksi dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau dan "light trap" yang masih belum ditindaklanjuti KPK.
"Itu akibat DPR RI tidak bisa melakukan komunikasi dengan KPK," ungkap Sudarto.
Sebelumnya, Romy memerintahkan anggotanya di DPR RI termasuk Arsul Sani untuk mencabut tanda tangan usulan hak angket terhadap KPK sebagai bentuk penolakan.
Awalnya Arsul mendukung hak angket KPK, namun saat ini Romy telah menentukan sikap menolak hak angket KPK sehingga Arsul yang menjadi anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI menghadapi dilema.