Ketua MPR: Saya Menolak Keras Pengajuan Hak Angket KPK

Dia mengatakan, keputusan pengajuan hak angket itu diambil secara sepihak karena tidak dilakukan penyampaian pendapat fraksi.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Apr 2017, 04:33 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2017, 04:33 WIB
Ketua MPR Tanggapi Seruan Aksi 313
Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Liputan6.com, Subang - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan menolak dengan tegas adanya usulan pengajuan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan rapat paripurna DPR.

"Saya menolak dengan keras pengajuan hak angket itu, yang diputuskan secara sepihak oleh DPR," kata ketua MPR Zulkifli Hasan usai memberikan sosialisasi Bela Negara di Subang, Jawa Barat, Sabtu (29/4/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan pengajuan hak angket KPK itu diambil secara sepihak karena tidak dilakukan penyampaian pendapat fraksi.

"Lucunya parpol-parpol yang mendukung ini kan tahu muara dari hak angket itu menyatakan pendapat kepada Presiden atau pemerintah. Lah ini KPK bukan pemerintah," kata Ketua Umum PAN itu seperti dikutip Antara.

Apalagi, tambah Zulkifli, saat ini KPK sedang melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar karena itu pasti akan menjadi pertanyaan dari masyarakat. Dengan alasan itu, Zulkifli meminta KPK jalan terus melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar seperti kasus e-KTP.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus menentang pengajuan hak angket KPK yang dinilainya salah kaprah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya