Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tersangka kasus keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani, Mita Mulya mengaku tidak mengetahui kliennya ditangkap Satgas Bareksrim Polri.
"Kami tidak tahu penangkapan kepada klien kami. Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada kami selaku tim kuasa hukum terkait penangkapan Bu Miryam," kata Mita saat dihubungi oleh Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/5/2017).
Mita mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan KPK terkait penangkapan kliennya.
Advertisement
"Kami akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum. Nanti kami bicarakan dulu apa langkah hukum yang akan kami tempuh. Kami ingin komunikasikan dulu ini bersama-sama," jelas Mita.
Mita menegaskan meski kliennya telah ditangkap, proses praperadilan yang diajukan kliennya, akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Praperadilan tetap berjalan meski ada penangkapan. Praperadilan tetap berjalan 8 Mei 2017," kata Mita Mulya.
KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP sejak 27 April 2017. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.