Liputan6SCTV, Jakarta Miryam Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP ditangkap Senin, 1 Mei 2017, dini hari, di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan Miryam Haryani dipimpin langsung Kapolres Depok Kombes Herry Heryawan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah namanya menjadi salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai ditangkap, mantan anggota Komisi II DPR RI ini langsung dibawa ke KPK dengan pengawalan ketat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam, KPK memutuskan untuk menahan Miryam Haryani selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Satu Cabang KPK, Jakarta Selatan.
Polisi dan KPK akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait pihak-pihak yang membantu pelarian Miryam di Jakarta. KPK mengatakan bagi siapa pun yang membantu pelarian Miryam dapat dijerat pidana menghalangi penyelidikan seperti yang diatur pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi. Meski demikian, Miryam mengaku tidak melarikan diri melainkan hanya berlibur bersama keluarga.
Advertisement