Badan Pengkajian MPR Gelar FGD di Solo Bahas Pancasila

MPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) Ketatanegaraan dengan tema sentral ‘Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mei 2017, 18:57 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 18:57 WIB
Badan Pengkajian MPR RI
MPR RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) Ketatanegaraan dengan tema sentral ‘Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengkajian MPR RI, Selasa (2/5/2017) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Ketatanegaraan dengan tema sentral ‘Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi bangsa dan Negara dalam UUD NRI Tahun 1945’ kerjasama MPR RI dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Acara yang digelar di Hotel Novotel Solo tersebut dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Martin Hutabarat, dan Para Anggota Badan Pengkajian MPR, Prof. John Pieris, Nurmawanti Dewi Bantilan, dan I Kadek Arimbawa, Kepala Biro Pengkajian MPR, Yana Indrawan, Ketua LPPM UNS, Prof. Sulistiyo Saputro, serta Peer Group dari Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) UNS, dan beberapa akademisi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Dalam forum tersebut dikupas tuntas kajian mengenai penegasan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dibahas secara kritis dan lugas dalam kerangka upaya mendudukan kembali Pancasila pada tempatnya yang terhormat, sebagai sumber segala sumber hukum, pedoman kehidupan berpolitik dan bernegara secara konstitusional.

Ada yang menarik dipembahasan soal Pancasila yakni, ternyata dalam kajian, keberadaan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat tergantung dari cara mengimplementasikannya. Oleh karenanya, pemaknaan Pancasila menjadi sangat penting dan harus sampai pada tahap bahwa nilai-nilai Pancasila dapat menjadi perangkat kritik yang efektif dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sebenarnya sudah jelas disebutkan dalam Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 yakni penegasan Pancasila sebagai dasar negara, namun menjadi kontradiktif setelah TAP tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi ketika MPR melakukan peninjauan materi dan status hokum TAP MPRS/MPR dari tahun 1960 sampai 2002.

Salah seorang Narasumber Dr. Hassan Suryono berpendapat bahwa perlu adanya perubahan konstitusi dengan mencantumkan secara jelas Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sebagai sumber hukum negara.

Pandangan lain cukup mengemuka sebagaimana disampaikan narasumber Dr. Isharyanto, SH.,M.Hum, dan Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH.,M.Hum, bahwa dengan posisi Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari konstitusi, maka Pancasila telah merupakan bagian dari materi muatan konstitusi.

Bagian akhir dari diskursus tersebut adalah bahwa setiap elemen bangsa memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama untuk menjaga, mengawal dan melestarikan ideologi negara agar tidak tergerus oleh perubahan jaman atau bahkan tergantikan oleh ideologi lainnya.

Penegasan posisi Pancasila penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas penjabaran nilai dan kedudukan Pancasila itu sendiri.

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya