Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI usai Ahok divonis 2 tahun penjara.
Mendagri menegaskan, penunjukan tersebut untuk memastikan tetap berjalannya pemerintahan di Ibu Kota.
"Semata untuk tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan pembangunan di DKI. Sebab, selama terdapat keputusan hanya terdapat surat keterangan (SK) gubernur, bukan wagub," ucap Tjahjo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Tjahjo mengatakan, penunjukan tersebut sudah berdasarkan Pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah yang sedang menjalankan masa tahanan, tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Karena hal tersebut, kata dia, Djarot ditunjuk sebagai Plt DKI hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pilkada 2017 bulan Oktober nanti.
"Terkait hal tersebut, wakil gubernur agar dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai hukum dan ketentuan yang ada," ujar Tjahjo Kumolo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," ujar Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).