Liputan6.com, Jakarta Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengeluarkan ujaran kebencian yang bersifat diskriminatif. Meski begitu, Ki Gendeng tak menunjukkan penyesalannya sama sekali.
"Enggak menyesal," ujar Ki Gendeng Pamungkas di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Ki Gendeng mengaku sudah lama bersikap seperti yang dituduhkan kepolisian. Dia menegaskan, sikapnya itu tidak ada kaitan dengan Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Enggak ada (hubungannya dengan pilkada). Dari dulu memang ya," kata dia.
Dia mengaku melakukan perbuatan ini untuk mengembalikan UUD 1945 ke bentuk asli. "Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai Sabda Palon, nagih janji Serat Jayabaya," ucap pria 69 tahun itu.
Saat menangkap Ki Gendeng Pamungkas, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan bertuliskan ujaran kebencian, 67 kaus rasialis, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan rasis, recorder CCTV, dan kartu identitasnya.
Ki Gendeng Pamungkas mengaku barang-barang tersebut dia buat sendiri. Sebagian sudah dibagikan ke orang-orang dekat, dan beberapa pengikutnya yang tergabung dalam Front Pribumi.
"Cetak sendiri, punya konveksi sendiri. Buat Front Pribumi, tetap semangat, terus berjuang," ucap Ki Gendeng Pamungkas.
Akibat perbuatannya, Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b, jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.