Polisi Gandeng Kemkominfo Hapus Video Rasis Ki Gendeng Pamungkas 10 Mei 2017

Polisi masih memeriksa Ki Gendeng Pamungkas terkait tindakannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Mei 2017, 15:12 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 15:12 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paranormal terkenal Ki Gendeng Pamungkas atas tudingan perbuatan diskriminasi ras dan etnis atau rasis. Pria 69 tahun itu membuat rekaman video rasis dan mempostingnya ke sejumlah media sosial.

"Tersangka membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis. Kemudian disebarluaskan sendiri ke YouTube, Twitter, dan Facebook," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di kantornya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Saat ini, polisi tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menghapus konten-konten rasis yang dibuat Ki Gendeng Pamungkas di sejumlah media sosial.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemkominfo. Jadi kita tunggu saja hasilnya," tutur dia.

Polisi juga masih memeriksa intensif paranormal tersebut terkait tindakannya. Termasuk kondisi kejiwaan Ki Gendeng Pamungkas.

"Soal kondisi kejiwaannya, nanti nunggu hasil pemeriksaan dari dokter dan psikiater," ucap Wahyu.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan "Fight Againts Cina", 67 kaus atau baju dengan berbagai tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

Akibat perbuatannya, Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya