Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menangkap paranormal terkenal Ki Gendeng Pamungkas atas tudingan perbuatan diskriminasi ras dan etnis atau rasis. Pria 69 tahun itu membuat rekaman video rasis dan mempostingnya ke sejumlah media sosial.
Saat ini, polisi tengah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menghapus konten-konten rasis yang dibuat Ki Gendeng Pamungkas di sejumlah media sosial.
Selengkapnya di
Advertisement
Polisi Gandeng Kemkominfo Hapus Video Rasis Ki Gendeng Pamungkas