Misteri Bukti Kuat Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Pemerintah berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Mei 2017, 06:59 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 06:59 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebagian pihak tidak mendukung ide ini.

Namun, pemerintah menilai HTI menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut sudah memiliki bukti cukup dan lengkap terkait hal ini. Apa bukti itu?

Tjahjo Kumolo menegaskan bukti untuk mengajukan gugatan ke pengadilan sudah siap. Hanya saja, dia enggan mengungkap beberapa bukti yang menjadi dasar pemerintah membubarkan HTI.

"Loh, rahasia dong, untuk berkas," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

Dia meminta masyarakat tidak meragukan bukti tersebut. Namun, dia mengatakan HTI sudah sering mendapat surat peringatan dari pemerintah. Pemberian surat peringatan sudah tercatat di Kemendagri.

"Depdagri sudah banyak memberikan peringatan," kata Tjahjo di Jakarta Pusat, Rabu.

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pengajuan gugatan ke pengadilan terkait pembubaran HTI sudah dalam proses.

"Sedang dalam proses," singkat Prasetyo.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 68, pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan. Menteri yang bisa mengajukan permohonan pembubaran ormas hanya menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengajuannya harus melalui kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai domisili ormas.

Pemohon juga harus menyertakan dokumen sanksi administratif sebagai alat bukti. Jangka waktu sidang adalah 60 hari, terhitung sejak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya