Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang Lanjutan Kasus E-KTP Hari Ini

Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Mario Cornelio Bernardo, keponakan sekaligus pengacara di kantor hukum milik Hotma Sitompul.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2017, 05:39 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017, 05:39 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Juru bicara KPK menyatakan akan menggali keterangan dari para saksi terkait proses pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin hari ini.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berencana akan menghadirkan tujuh saksi untuk terdakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah Mario Cornelio Bernardo, keponakan sekaligus pengacara di kantor hukum milik Hotma Sitompul.

Selain Mario, enam saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah Haryoto selaku Direktur Produksi Perum PNRI dan Indri Mardiani yang juga karyawan di perusahaan yang menjadi Kepala Konsorsium pemenang lelang e-KTP PNRI.

"Andi Rachman (karyawan PT LEN Industri), Rudiyanto (Dirut PT Biro Klasifikasi Indonesia (persero)), Yani Kurniati (Kepala SPI PT LEN Industri), Fajri Agus Setiawan (Karyawan PT Shandipala Arthaputra)," ujar Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana, Minggu 14 Mei 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap ketujuh saksi tersebut untuk mengungkap teknis pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Kami masih mendalami soal teknis pengadaan e-KTP dalam sidang kali ini," katanya saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK yakni Andi Agustinus, alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Tersangka lain yakni Miryam S Haryani, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya