KPK Periksa Perdana Miryam Haryani hingga Eks Sekjen Mendagri

Miryam Haryani diperiksa selama tujuh jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2017, 02:54 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2017, 02:54 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa politikus Partai Hanura Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar di persidangan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (12/5/2017), pemeriksaan terhadap Miryam ini pertama kalinya dilakukan KPK sejak ditahan pada 1 Mei 2017.

Miryam diperiksa selama tujuh jam seputar pelariannya saat ditetapkan menjadi tersangka. Namun Miryam membantah jika selama ini dirinya dianggap melarikan diri ataupun tidak kooperatif. Miryam mengaku sudah mengirimkan surat ke KPK perihal ketidakhadirannya.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Diah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Andi Narogong.

Usai diperiksa selama empat jam, Diah mengaku hanya melengkapi data yang sebelumnya pernah disampaikan kepada penyidik. Meski begitu, Diah enggan menyebut detail data apa yang sudah disampaikan kepada penyidik.

Diah yang menjabat sebagai Sekjen Kemendagri saat proyek e-KTP berjalan diduga menerima uang 500 ribu dolar AS dari Andi Narogong.

Selain itu, Diah juga disebut sebut mengetahui sejumlah pertemuan antara pejabat di Kemendagri bersama anggota konsorsium guna pengondisian lelang E-KTP.

Saksikan tayangan video KPK Periksa Perdana Miryam Haryani hingga Eks Sekjen Mendagri selengkapnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya