Alasan PN Jakut Belum Kirim Berkas Ahok ke Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut proses penangguhan Ahok masih belum dilaksanakan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Mei 2017, 09:18 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017, 09:18 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. (Liputan6.com/Radityo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut proses penangguhan Ahok belum bisa dilakukan sampai saat ini. Sebab Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum melayangkan surat permohonan tersebut.

Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi membenarkan pihaknya belum mengirim berkas Ahok tersebut. Ini disebabkan adanya prosedur yang belum dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

"Belum dikirim. Karena mereka belum inzage berkas," kata Hasoloan kepada Liputan6.com, Senin (15/5/2017).

Menurut dia, baik pihak pemohon maupun termohon sama-sama belum melakukan inzage. Sehingga PN Jakarta Utara masih menunggu proses tersebut.

"Pemohon banding dan termohon banding belum datang inzage," jelas Hasoloan.

Inzage merupakan pemeriksaan berkas perkara banding. Dimana, ini dilakukan untuk persiapan administratif sebelum dibawa ke Pengadilan Tinggi.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi sebelumnya mengungkapkan pihaknya masih menunggu berkas dari PN Jakarta Utara. "Tunggu berkas banding dikirim dari PN Jakut," kata Johanes.

Terkait masa waktu pemeriksaan berkas Ahok, Johanes menegaskan, semuanya diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

"Itu kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkaranya. Prosesnya, selama hakim memeriksa perkaranya (Ahok) tersebut," tegas Johanes.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya