Kemenag Duga Rizieq Shihab Gunakan Visa Nonreguler ke Arab Saudi

Rizieq Shihab dinilai menggunakan calling visa atau melalui program khusus.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mei 2017, 13:35 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 13:35 WIB
Rizieq Shihab Jadi Saksi di Sidang Ahok
Pemimpin FPI Rizieq Shihab mengacungkan jempol saat memasuki ruang persidangan Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (28/2). Rizieq Shihab menjadi saksi ahli agama di sidang ke-12 terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/RAMDANI/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi. Usai umrah, Rizieq tidak langsung pulang ke Indonesia melainkan ke Malaysia. Kemudian, ia kembali lagi ke Arab Saudi.

Padahal, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Rizieq Shihab karena telah dua kali mangkir pemeriksaan. Merujuk pada aturan, jika ingin melaksanakan umrah maka seseorang harus mengajukan visa terlebih dahulu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nursyam menduga, Rizieq tidak menggunakan jalur reguler tapi menggunakan jalur nonreguler. Ia menilai, Rizieq menggunakan calling visa atau melalui program khusus.

"Ada calling visa ada juga diberikan oleh orang-orang tertentu, ada juga melalui program pemberian visa. Mereka tidak calling, tapi mereka berusaha akses langsung ke Arab. Rizieq ini apakah memperoleh calling visa atau memiliki hak semacam berkunjung melalui upaya sendiri. Nah itu bisa terjadi," kata Nursyam kepada Liputan6.com, Rabu (17/5/2017).

Jika melalui jalur reguler, kata dia, maka Rizieq terdaftar di Kementerian Agama melalui sebuah biro travel. Selain itu, jika sudah selesai di Arab Saudi, maka langsung balik ke Indonesia.

"Ada banyak biro travel tidak melaporkan ke kita, dan kita tidak ada sistem punishment. Bisa jadi menggunakan biro travel, tapi tidak dilaporkan. Nanti kita cek PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah). Tapi saya tidak yakin ada. Saya duga dia (Rizieq Shihab) punya privilege dari Arab Saudi, karena dianggap orang berjasa besar untuk pengembangan Islam di Indonesia," beber Nursyam.

Ia menjelaskan, normalnya masa berlaku visa untuk umrah paling lama 1 bulan. "Umumnya 1 bulan. Visa kunjungan 1 bulan. Bisa one way atau multiple entry visa," tandas Nursyam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya