Menebak Visa Rizieq Shihab Usai Umrah

Rizieq Shihab dapat leluasa bepergian ke Malaysia dan Arab Saudi. Pertanyaannya, berapa lama visa yang didapat Rizieq Shihab.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mei 2017, 06:21 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 06:21 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Pemeriksaan beragendakan melengkapi berkas sebelumnya di tingkat penyelidikan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Imigrasi, Agung Sampurno angkat bicara terkait polemik Rizieq Shihab. Diketahui Rizieq tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan Polda Metro Jaya.

Usai umrah, Rizieq sempat singgah ke Malaysia, tapi kembali lagi ke Arab Saudi. Polda Metro Jaya telah mengetahui posisi Rizieq Shihab saat ini yang berada di Kota Jeddah, Arab Saudi.

Agung Sampurno mengatakan, untuk visa umrah merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, yang di Indonesia diwakili pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi.

"Visa umrah ada baiknya tanya pihak Kedutaan Besar Arab. Kalau internasional itu kan ada dua jenis. One way entry dan multiple entry. Masa berlakunya tergantung masing-masing negara," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).

Mengenai visa umrah termasuk jenis yang mana, Agung enggan menjawab. "Itu sudah ranah Kedubes Arab. Kita enggak mau tebak-tebakan," tegas Agung.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Media Kedubes Arab Saudi, Ahmad Suryana, enggan menjelaskan secara rinci. Bahkan ia mengklaim tak mengerti visa apa yang didapatkan Rizieq Shihab.

"Wah itu saya enggak ngerti. Yang saya tahu, kalau orang bisa ke Saudi, pasti dapat visa," jelas Ahmad.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada dua jenis visa untuk umrah, yaitu visa transit dan visa umrah biasa. Untuk visa transit batas maksimal tinggal di Mekah atau Madinah adalah 3 x 24 jam, sedangkan visa umrah biasa sampai 30 hari.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya