Jelang Lebaran, Kemenhub Konsisten Laksanakan Ramp Check

Jelang Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H), Kementerian Perhubungan konsisten melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan

oleh Reza diperbarui 19 Mei 2017, 05:58 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 05:58 WIB
Jelang Lebaran, Kemenhub Konsisten Laksanakan Ramp Check
Jelang Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H), Kementerian Perhubungan konsisten melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan

Liputan6.com, Jakarta Jelang Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H), Kementerian Perhubungan konsisten melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan--ramp check--pada masing-masing moda transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Presiden RI Jokowi menugaskan Kementerian Perhubungan agar memfasilitasi kegiatan mudik lebaran dengan baik,

“Bapak Presiden meminta kami untuk melakukan dengan segala daya upaya agar dan memberikan catatan jangan sampai kejadian tahun lalu terjadi lagi”, ujar Budi Karya Sumadi saat melakukan kunjungan kerja di Tual, Ambon.

Ramp Check akan dilakukan terhadap seluruh unsur moda transportasi yang berpengaruh terhadap keselamatan perjalanan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ramp check dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM.10 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi untuk melaksanan ramp check terhadap sarana transportasi selama periode Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2017.

Pemeriksaan kelaikan kendaraan pada angkutan jalan dilaksanakan sejak 17 April dan berakhir pada 10 Juni 2017. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.201/5/6/DRJD/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pelaksanaan Inspeksi (ramp check) Keselamatan Lalu Lintas Bidang Angkutan Umum Tahun 2016 tentang kegiatan ramp check Angkutan Jalan. Inspeksi dilaksanakan di terminal-terminal utama yang dianggap strategis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan.

Ramp check difokuskan pada 3 unsur penting yaitu: administrasi, teknis dan penunjang. Unsur administrasi meliputi SIM Umum, STNK, Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK) dan Kartu Pengawasan. Kemudian Unsur Teknis seperti sistem penerangan, sistem pengereman serta kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan.

Lalu untuk unsur penunjang, yang akan periksa adalah pengukur kecepatan (speedometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), kaca spion dan klakson.

Apabila ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, maka sanksi berupa tindakan tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar. Sementara, jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberikan catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang baru boleh beroperasi.

Infografis Inspeksi Angkutan Umum Converted

Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto pada Lokakarya Wartawan Perhubungan Tahun 2017, Lombok, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu menyatakan bahwa untuk mempersiapkan angkutan lebaran, banyak pencegahan-pencegahan yang harus dilakukan, terutama tentang keselamatan.

“Untuk angkutan kita semua akan melaksanakan ramp check kepada seluruh transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api. Jadi masyarakat dapat menggunakan moda transportasi dengan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga melakukan uji kelayakan (ramp check) sarana dan prasarana transportasi laut termasuk kapal penumpang di sejumlah pelabuhan penumpang guna memastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan terpenuhinya aspek keselamatan pelayaran.

Ramp check transportasi laut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UM.008/69/8/DJPL.16, tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal (ramp check) secara terus menerus pada seluruh kapal berbendera Indonesia. Ramp check kapal mulai dilaksanakan pada 17 April 2017 hingga 30 Juni 2017 mendatang, dan 15 Mei 2017 seluruh data ramp check dari kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di daerah harus sudah terkumpul di kantor pusat Kementerian Perhubungan.

Tahun ini, ramp check pada moda transportasi laut dilaksanakan di 16 pelabuhan dan memeriksa sekitar 1.728 kapal. Sebagai langkah awal, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 30 kapal di pelabuhan Muara Angke-Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu. Sementara itu, menjelang arus mudik Lebaran 2017 ramp check pada moda transportasi kereta api dilaksanakan sejak 11 April hingga Mei 2017.

Saat melakukan peninjauan kesiapan pra sarana dan sarana transportasi perkeretaapian di stasiun Senen dan Gambir, Menhub berpesan agar PT. KAI melakukan ramp check terhadap sarana dan prasarana yang akan digunakan pada saat lebaran nanti.

“Saya berpesan agar PT. KAI melakukan ramp check terhadap kereta dan jalur kereta supaya perjalanan aman dan selamat pada saat Lebaran. Harapan saya semua berjalan lancar”, ujar Menhub.

Selain terhadap sarana dan prasarana, ramp check juga dilakukan terhadap Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api. Inspeksi prasarana perkeretaapian meliputi jalur dan bangunan daerah rawan sebanyak 320 titik, fasilitas operasi sejumlah 154 titik dan perlintasan sejumlah 127 titik.

Jelang Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H), Kementerian Perhubungan konsisten melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan

Sementara, inspeksi sarana meliputi sarana kereta sebanyak 590 unit, kereta rel diesel (KRD) sebanyak 85 unit dan 270 lokomotif. Inspeksi dilakukan dengan melihat dan mendatangi langsung sarana serta prasarana secara visual atau dengan menggunakan alat dan dicatat dalam formulir.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa angkutan udara pada masa Lebaran 2017/1438 H, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melaksanakan kegiatan ramp check Pesawat Udara. Menhub, Budi Karya Sumadi sangat mengharapkan agar para pengusaha maskapai melakukan ramp check pesawat dengan melakukan tes terhadap hal-hal atau kondisi yang vital dari pesawat.

Pemeriksaan dilaksanakan mulai 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2017 pada 25 bandara di seluruh Indonesia. Inspeksi dilakukan oleh para Flight Operation Inspector, Flight Operation Officer Inspector, dan Cabin Safety Inspector yang merupakan petugas dari lingkungan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Ditjen Perhubungan Udara.

Powered By:

Kementerian Perhubungan

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya