Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR Sarifuddin Sudding menanggapi permintaan Fraksi PKS untuk menggelar paripurna pembatalan hak angket KPK. Menurut dia, hal tersebut haruslah menunggu laporan masuk ke MKD terlebih dahulu.
"Kita lihat kalau ada laporan masuk, kita kaji, apakah memenuhi syarat-syarat obyektif dan subyektif untuk ditindaklanjuti ataukah tidak. Kita tunggu laporan resmi dari PKS. Saya kira tidak cukup kalau hanya (pernyataan) di paripurna," ujar Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Ia menegaskan, setiap ada pengaduan yang masuk ke MKD akan dirapatkan. "Setiap ada pengaduan ke MKD habis paripurna kita rapat," ucap Sudding.
Advertisement
Anggota Komisi III DPR ini menyebut, mekanisme yang ada selama ini di MKD, kalau ada laporan yang masuk akan dilihat terlebih dahulu substansinya.
"Kita akan lihat susbtansi laporannya apa, apakah memenuhi syarat formil dan materil laporan itu atau tidak. Kalau memenuhi syarat kita tindak lanjuti, kalau kurang, kita minta tiap pelapor untuk melengkapi," pungkas Sudding.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar mengungkapkan sikap pimpinan yang dianggap tergesa-gesa dalam mengambil keputusan hak angket KPK.
"Fraksi PKS menilai sikap pimpinan memutuskan hak angket dilakukan secara sepihak, tidak mendengarkan seluruh fraksi, dan tidak mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir, serta melanggar peraturan DPR dan tatib DPR," tutur Ansory.