Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya tersangka suap uji materi Undang-Undang di MK itu akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan, Patrialis pun mendatangi Gedung KPK. Patrialis mengaku kedatangannya yang menggunakan rompi tahanan KPK untuk berkoordinasi dengan JPU KPK.
Dalam pertemuannya dengan JPU, Patrialis Akbar menyampaikan kebanggaannya terhadap para penyidik KPK yang memenuhi hak-haknya sebagai tersangka maupun saksi saat proses penyidikan.
Advertisement
"Saya ke sini mau koordinasi sama JPU, saya ingin menyampaikan, penyidik semua bekerja dengan baik, dan profesional. Saya ke sini memang dipanggil," ujar Patrialis di Gedung KPK, Rabu (24/5/2017).
Patrialis juga mengaku siap menghadapi dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU KPK. Patrialis berharap pekan depan sidang sudah mulai berjalan.
"Insya Allah kami siapkan diri, kami tunggu dulu dakwaannya. Mudah-mudahan minggu depan dilimpahkan, kita serahkan semuanya kepada JPU," tandas Patrialis Akbar.