Liputan6.com, Palembang - Jajaran Polresta Palembang masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pembunuhan bocah delapan tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Salah satunya adalah AN, keponakan dari tersangka Ican.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (24/5/2017), polisi menjemput paksa AN di rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Ilir. Sebab, Ican menyebut AN turut serta memperkosa dan memasukkan jasad korban ke dalam karung. AN lah yang pertama kali melaporkan penemuan jenazah.
Warga yang tersulut emosi sempat merusak rumah tersangka Ican di kawasan Kemang Agung, Kertapati, Senin 22 Mei 2017. Bahkan, warga yang trauma memilih memindahkan anak gadisnya ke kota lain.
Advertisement
Sementara, sebagian warga lainnya menggelar ritual sebagai bentuk syukur tertangkapnya pelaku dan tidak pulang kembali ke kampung asalnya.
Tersangka Ican ditangkap pada Selasa, 23 Mei 2017, setelah buron selama tiga hari. Polisi menghadiahi timah panas di kakinya kerena melawan.