Uang Pensiun yang Akan Diterima Ahok

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Ahok masih berhak mendapat dana pensiun DKI.

oleh Adri Handoyo diperbarui 26 Mei 2017, 19:33 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2017, 19:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 23 Mei 2017. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Ahok masih berhak mendapat dana pensiun DKI. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu mengundurkan diri.

Baca juga

Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Uang Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya