Liputan6.com, Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 23 Mei 2017. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Ahok masih berhak mendapat dana pensiun DKI. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur itu mengundurkan diri.
Baca juga
Baca Juga
Mengundurkan Diri, Ahok Dapat Uang Pensiun Kurang dari Rp 10 Juta
Advertisement