Liputan6.com, Jakarta - Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.Â
Sebagai catatan, usia pensiun merupakan usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja.Â
Baca Juga
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.
Advertisement
Adapun batas usia pensiun rutin naik dalam 3 tahun selama 10 tahun terakhir. PP 45/2015 untuk pertama kali menetapkan usia pensiun di 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Lanjut menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini jadi 59 tahun.Â
Kenaikan ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Semakin panjangnya usia harapan hidup jadi salah satu dasar kenaikan usia pensiun. Mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.
Mereka-mereka yang berhak mengambil uang pensiun di usia 59 tahun bakal menerima tabungan hasil iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja. Dengan manfaat pensiun berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200.
Belum Bisa Cover Pekerja
Sayangnya, kebijakan soal batas usia pensiun ini dianggap masih belum bisa melindungi para pekerja sepenuhnya. Seperti dicontohkan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menyoroti masalah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.
Â
Â
Â
Kehilangan Peluang Ekonomi
Ia mencontohkan, jika seorang pekerja di-PHK pada usia 40 tahun, mereka harus menunggu 19 tahun untuk menerima dana pensiun. "Situasi ini membuat pekerja kehilangan peluang ekonomi dan sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk kebutuhan jangka pendek," jelasnya, dikutip Kamis (16/1/2025).
Mirah mengungkapkan masih banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun di bawah standar yang diatur dalam perundangan. Beberapa perusahaan bahkan menetapkan usia pensiun di angka 40 hingga 55 tahun melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Hal ini jelas melanggar peraturan, dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini," tegas Mirah.
Dana Pensiun
Terlebih soal besaran dana pensiun yang diterima pekerja, yang menurutnya masih jauh dari memadai. Ia menilai manfaat pensiun antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200 belum memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.
Ia mengacu pada rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang menyarankan dana pensiun harus setara dengan 40–60 persen dari pendapatan terakhir pekerja. "Jaminan sosial yang layak memungkinkan pekerja menjalani kehidupan yang bermartabat setelah pensiun, mengingat kontribusi mereka terhadap perekonomian selama masa produktif," ujarnya.
Pernyataan tersebut diamini Guru Besar Ekonomi Universitas Padjadjaran, Arief Anshory Yusuf. Sebab berdasarkan kurva happinesss over the life cycle, tingkat kebahagiaan masyarakat Indonesia terus merosot dari usia muda hingga masa tua.Â
"Mungkin anekdotal aja. Kalau teman-teman kita di luar negeri itu kalau mau pensiun itu senang. Di kita itu sebaliknya seringnya, mau pensiun tuh sedih. Kenapa ya, karena social contribution mereka rendah," ungkapnya.
"Jadi kita harus optimalkan bagaimana si usia pensiun itu diequlibriumkan. Supaya ketika semakin aging society-nya, kita juga harus bisa mem-balance-kan umur pensiun dengan memastikan mereka akan sejahtera," kata Arief.
Advertisement
Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Pengusaha Tak Mau Ambil Pusing
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi menaikkan usia pensiun bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun pada tahun 2025. Kebijakan usia pensiun ini diambil sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukanlah hal baru.
"Penyesuaian usia pensiun sudah dilakukan sebelumnya pada 2019 dan 2022. Kenaikan ini adalah bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi," ujarnya, Minggu (12/1/2024).
Kebijakan Fleksibel di Tingkat Perusahaan
Shinta menjelaskan bahwa penerapan usia pensiun tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Sesuai dengan Pasal 151A UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menentukan batas usia pensiun melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dampak pada Pencairan Manfaat Pensiun
Menurut APINDO, dampak utama dari kebijakan ini adalah masa tunggu yang lebih lama untuk pencairan manfaat jaminan pensiun.
Hal ini terutama dirasakan oleh pekerja di perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun. Para pekerja harus menunggu hingga mencapai usia yang ditentukan untuk menerima manfaat pensiun.
APINDO menekankan pentingnya sosialisasi dari pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak kebijakan ini, khususnya terkait literasi keuangan dan persiapan masa pensiun.
"Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan diperlukan agar pekerja memiliki kesiapan finansial yang cukup," tambah Shinta.
Â
Â
Tidak Menghambat Perekrutan Tenaga Kerja Baru
Shinta memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat perekrutan tenaga kerja baru. Namun, perusahaan perlu melakukan penyesuaian berdasarkan strategi bisnis dan kebutuhan operasional masing-masing.
"Perusahaan yang sedang ekspansi tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai kebutuhan," jelasnya.
Kolaborasi untuk Keberlanjutan
APINDO mengajak semua pihak untuk menyikapi kebijakan ini dengan bijak dan kolaboratif. Penyesuaian usia pensiun diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi karyawan, perusahaan, dan keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.
Â
Advertisement