Menag Lukman: Jangan Intimidasi, Tak Senang Tempuh Jalur Hukum

Menurut Menag Lukman, setiap warga berhak menempuh jalur hukum bila mendapat perlakuan tidak baik melalui ucapan maupun tindakan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Mei 2017, 05:11 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 05:11 WIB
20151215-Menko-PMK-Hadiri-Deklarasi-Revolusi-Mental-HEL
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memberikan pidato sambutan pada Deklarasi Gerakan Nasional Revolusi Mental Dimulai dari Pendidikan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Deklarasi dihadiri ribuan peserta dari unsur Kemenag. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Media sosial terus bergejolak. Para warganet khususnya pendukung pimpinan FPi Rizieq Shihab tak segan mengintinidasi warganet lainnya yang dinilai menghina ulama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tidak tepat intimidasi atau tekanan diberikan kepada mereka yang dianggap memiliki pendapat yang berseberangan. Bila dirasa tidak suka dengan perbuatan seseorang langsung saja menempuh jalur hukum.

"Prinsipnya lakukan segala sesuatu melalui hukum. Jangan main hakim sendiri. Karena intimidasi itu adalah bentuk dari menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri. Dan itu bisa bermasalah secara hukum," kata Lukman di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Setiap warga, kata dia, berhak menempuh jalur hukum bila mendapat perlakuan tidak baik melalui ucapan maupun tindakan. Tapi, akan lebih baik bila diselesaikan secara kekeluargaan.

"Selesaikan secara kekeluargaan. Kalau tidak memungkinkan, selesaikan secara hukum," imbuh dia.

Meski begitu, semua berpulang kepada pribadi warga. Bila mereka merasa terus diintimidasi bisa langsung melapor ke polisi.

"Bisa sja. Itu kan nanti kepolisian yang akan melihat. Kemenag tentu tidak dalam posisi seperti itu. Itu tergantung dari para pihak. Kalau pihak yang ditekan merasa ini, dia bisa melaporkan ke kepolisian," pungkas Lukman Hakim Saifuddin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya