Ada Sisa Makanan di Mulut saat Sholat, Batalkah Sholatnya? Buya Yahya Menjawab

Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah tentang sisa makanan yang tak disadari masih ada di mulut di tengah-tengah sholat. Pertanyaannya, apakah sisa makanan di mulut saat sholat dapat membatalkan sholat?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 03 Feb 2025, 10:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 10:30 WIB
tata cara sholat witir
tata cara sholat witir ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Setiap muslim memiliki kewajiban melaksanakan sholat fardhu dalam lima waktu setiap harinya. Hukum mengerjakan sholat fardhu adalah wajib. Artinya, jika ditinggalkan akan mendapat dosa dan dilakukan mendatangkan pahala.

Selain sholat yang 17 rakaat, muslim sangat dianjurkan melakukan sholat sunnah. Ada banyak sholat sunnah yang pernah dilakukan Rasulullah Saw. untuk kita amalkan, baik yang dilakukan di waktu khusus maupun kapan saja selagi bukan di waktu terlarang.

Pelaksanaan sholat fardhu maupun sunnah harus mengikuti tata cara yang telah diatur oleh syariat. Termasuk syarat sah, rukun dan perkara yang membatalkan sholat harus diperhatikan karena dapat memegaruhi sah dan tidaknya ibadah.

Kendati sudah ada panduannya dalam kitab yang ditulis para ulama, namun persoalan-persoalan dalam sholat masih sering ditanyakan kepada ustadz. Hal ini baik karena belajar agama harus langsung kepada guru, tidak cukup hanya membaca literatur.

Salah satu persoalan yang sering ditanyakan adalah tentang sisa makanan yang tak disadari masih ada di mulut di tengah-tengah sholat. Pertanyaannya, apakah sisa makanan di mulut saat sholat dapat membatalkan sholat?

Pertanyaan tersebut dijawab oleh ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Simak penjelasan Pengasuh LPD Al Bahjah itu di halaman selanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)
Buya Yahya. (Foto: Dok. Instagram @buyayahya_albahjah)... Selengkapnya

Buya Yahya menjelaskan, sisa makanan yang masih menempel di sekitar mulut tidak membatalkan sholat jika tidak ditelan. Bahkan, jika sisa makanan itu masih ada hingga salam pun sholatnya tetap sah. 

“Setelah sholat (baru sadar) ada sisa makanan di mulut, apakah harus mengulang sholatnya? Oh tidak, karena Anda tidak makan dan tidak menelan. Bahkan, sepanjang sholat Anda menyimpan kelereng (hanya contoh) di mulut Anda juga sah,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Ahad (2/2/2025).

Sebaliknya, jika sisa makanan tersebut ditelan secara sengaja, maka sholatnya batal. Dia harus mengulangi sholatnya. Adapun jika tidak sengaja tertelan, sholatnya tetap sah.

“(Sisa) makanan sedikit tertelan, bukan menelan, tidak batal karena dengan tidak sengaja, makanannya pun sedikit, tapi kalau makanannya banyak batal,” jelas Buya Yahya.

Oleh karenanya, Buya Yahya menyarankan sisa makanan tersebut sebaiknya dikeluarkan walau di tengah sholat untuk menjaga sholat kita tidak batal. Mengeluarkan sisa makanan dari mulut tidak akan membatalkan sholat.

“Kalau ada sisa makanan dikeluarkan dengan cara kita meludahkan. Apakah ke serban kita, ke lengan kita, ke baju kita, jangan ke (sejadah) masjid karena pelanggaran,” ujar Buya Yahya.

13 Perkara yang Membatalkan Sholat

tata cara sholat dhuha 4 rakaat
tata cara sholat dhuha 4 rakaat ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Mengutip NU Online, dalam kitab Safinatun Naja, Syaikh Salim menjelaskan 13 perkara yang membatalkan sholat, yaitu:

  1. Datangnya hadas, baik hadas kecil (misal buang angin atau lainnya) maupun hadas besar seperti keluar mani.
  2. Batal jika tiba-tiba ada najis yang mengenai tubuh atau pakaian kita. Jika kita dapat menyingkirkan najis itu dengan segera maka tidak akan membatalkan sholat, namun jika tidak maka batal-lah sholat kita. Contohnya apabila kita sholat lalu ada bangkai cicak jatuh di pundak kita. Jika dapat dengan sesegera mungkin menyingkirkan bangkai tersebut maka sholat kita sah-sah saja, namun jika sulit maka batal sholatnya. Bersihkan dan sucikan bagian yang terkena najis lalu ulangi lagi sholatnya. 
  3. Terbukanya aurat dan kita tidak dapat menutupnya dengan segera. Hal ini bisa terjadi karena angin atau karena ulah anak kecil di samping kita. 
  4. Mengucap kata-kata yang diahami meskipun hanya satu atau dua huruf secara sengaja. Misal sedang sholat lalu mengucap kata-kata “ro” (fi’il amr dari ro’a) yang berarti “lihatlah”, meskipun hanya satu huruf maka batal sholatnya. 
  5. Makan dan atau minum dengan sengaja. Apabila yang dimakan banyak maka tetap batal meskipun tidak sengaja/lupa. 
  6. Bergerak secara terus menerus sedikitnya tiga gerakan meskipun secara tidak sadar (lupa). Hal ini sering dilanggar oleh orang yang sedang sholat (munkin kita juga salah satunya) pada saat-saat tertentu. Seperti saat salam yang pertama badan ikut bergerak padahal seharusnya hanya kepala sampai leher, atau saat i’tidal sering kita melihat ketika selepas ruku’ tangan seseorang masih tetap mengayun-ayun hingga cukup lama bahkan sampai hendak sujud. Sudah pasti gerakannya lebih dari tiga kali, maka secara fiqh sholat orang tersebut telah batal. 
  7. Melompat atau berpindah tempat dengan grusah-grusuh. Ini sering terjadi saat seseorang akan kembali menata shaf dalam sholat, hendaknya berhati-hati dalam menata shaff ketika sholat sudah berlangsung. 
  8. Memukul sesuatu dengan serius (dhorbatul mufrithoh). 
  9. Sholat seseorang juga akan batal jika Ia menambah rukun sholat yang bersifat perbuatan (ruknin fi’liyyin) secara sengaja. 
  10. Mendahului gerakan Imam dalam sholat berjamaah dalam rukun yang bersifat perbuatan sebanyak dua rukun berturut-turut, atau menyelisihi rukun imam sebanyak dua rukun tanpa udzur. 
  11. Niat membatalkan sholat. Jika ada hal ini di dalam hati kita maka saat itu juga sholat kita telah batal. 
  12. Menggantungkan niat membatalkan sholat. Misalnya seperti ini, jika kita sedang sholat lalu kita mengucap di dalam hati bahwa jika teman saya datang saya akan membatalkan sholat saya. Maka saat itu juga sholat kita batal meskipun belum secara langsung niat untuk membatalkan sholat seperti poin 
  13. Ragu-ragu apakah sholat kita batal atau tidak, maka sholat kita harus diulangi.

Wallahu a'lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya