Liputan6.com, Depok - Polisi memulangkan dua remaja yang ditangkap di Simpangan Depok, Jawa Barat. Sedangkan, satu remaja lainnya berinisial MYP ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
"Bagi mereka yang kedapatan membawa celurit, kami proses secara hukum," ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, Depok, Selasa (30/5/2017).
Baca Juga
Teguh menjelaskan remaja berusia 16 tahun itu dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Advertisement
"Barang siapa yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) pada saat kita sedang patroli, tidak pada tempatnya maka akan ditindak tegas. Tidak peduli bahwa dia remaja atau apa," dia menegaskan.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga remaja tanggung di Simpangan Depok, Jawa Barat, Sabtu, 27 Mei 2017. Mereka yakni MYP (16), FA (18), dan FI (15). Ketiganya diduga kuat akan melakukan tindakan brutal di wilayah Depok.