Sempat Ditangkap saat Razia di Depok, 2 Remaja Diizinkan Pulang

Sedangkan, satu remaja lainnya berinisial MYP ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2017, 15:32 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 15:32 WIB
Penangkapan Remaja di Depok
Ilustrasi

Liputan6.com, Depok - Polisi memulangkan dua remaja yang ditangkap di Simpangan Depok, Jawa Barat. Sedangkan, satu remaja lainnya berinisial MYP ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

"Bagi mereka yang kedapatan membawa celurit, kami proses secara hukum," ucap Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, Depok, Selasa (30/5/2017).

Teguh menjelaskan remaja berusia 16 tahun itu dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Barang siapa yang kedapatan membawa sajam (senjata tajam) pada saat kita sedang patroli, tidak pada tempatnya maka akan ditindak tegas. Tidak peduli bahwa dia remaja atau apa," dia menegaskan.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga remaja tanggung di Simpangan Depok, Jawa Barat, Sabtu, 27 Mei 2017. Mereka yakni MYP (16), FA (18), dan FI (15). Ketiganya diduga kuat akan melakukan tindakan brutal di wilayah Depok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya