KPK Siap Panggil Menteri Desa soal Suap Auditor BPK

KPK akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap auditor BPK, guna mengungkap kasus ini hingga terang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Mei 2017, 06:20 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 06:20 WIB
Irjen Kemendes Sugito
Irjen Kemendes Sugito usai di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, untuk menelusuri kasus dugaan suap anak buahnya kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau dalam perkembangannya, kami butuhkan informasi dari Pak Menteri (Menteri Desa), ya akan kami minta keterangan beliau," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa 30 Mei 2016.

Laode menuturkan KPK akan memeriksa seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, guna mengungkap kasus ini hingga terang.

"Tentunya kami akan melihat semua yang kemungkinan terlibat. Kami akan periksa semua pihak yang diduga memiliki kaitannya," Laode menandaskan.

KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di G-edung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Jumat 26 Mei 2017.

KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan pejabat Eselon I BPK Ali Sadli. Uang itu diduga terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan di Kemendes PDTT. Uang ini diduga bagian dari total komitmen Rp 240 juta, karena pada awal Mei diduga sudah diserahkan Rp 200 juta.

KPK juga menemukan Rp 1,145 miliar dan USD 3.000 di brankas auditor BPK Rochmadi Saptogiri. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait tindak pidana korupsi ini atau tidak.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni terduga pemberi suap Irjen Kemendes PDTT Sugito, dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I, dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya