Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2016. Penggeledahan dilakukan pada Minggu 28 Mei 2017.
Febri menuturkan, penggeledahan pertama dilakukan di Kantor BPK, di ruangan kerja Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan di ruangan Eselon I BPK Ali Sadli.
"Penggeledahan di BPK, kami sita dokumen dan barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan dari pukul 10.00-18.00 WIB," tutur Febri di KPK, Senin (29/5/2017).
Advertisement
Penggeledahan kedua, dilakukan di Kantor Kemendes di daerah Kalibata Jakarta Selatan. Penggeledahan di ruangan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Di Kemendes kami juga menyita sejumlah uang uang diduga jumlahnya berkisar ratusan juta rupiah dengan pecahan rupiah," pungkas Febri.
Febri mengatakan, seluruh barang bukti baik dari BPK maupun dari Kemendes akan diteliti dan dikaji oleh penyidik.
"Penyidik akan pelajari hasil penggeledahan untuk penguatan bukti," Febri menandaskan.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 26 Mei 2017. Operasi tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di gedung BPK dan kantor Kemendes PDTT.
Dari OTT, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka adalah Irjen Kemendes SUG, ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes), sekretaris RS, sopir JBP, dan satu satpam.
Penyidik KPK juga menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3 ribu di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP