Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan penceramah Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian karena menuding kader PDIP sebagai kader PKI.
Kasus kader PDIP bukanlah yang pertama kali dilakukan Alfian Tanjung. Sebelumnya, sejumlah nama juga pernah mengalami hal serupa. Di antaranya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki; anggota Dewan Pers, Nezar Patria; dan mantan Staf Khusus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief.
Baca Juga
Andi Arief membenarkan ia pernah disebut PKI oleh Alfian Tanjung. Bahkan, sejak 1998 namanya sudah kerap disebut sebagai kader PKI.
Advertisement
Namun, menurut Andi, hal yang dilakukan Alfian tidak perlu ditanggapi serius. Menurut dia, tudingan terhadap ideologi seseorang tak bisa diselesaikan dengan membawanya ke jalur hukum, tetapi perlu diskusi dan dialog untuk menyelesaikannya.
"Itulah sebabnya kenapa saya tidak pernah tertarik untuk melaporkan Alfian ke pihak berwajib. Ini ranah ideologis, ranah pemikiran. Saya dituduh komunis atau lainnya, silakan saja. Benar atau tidaknya biar orang yang menilai," ujar Andi saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (31/5/2017).
Kasus tudingan terhadap ideologi seseorang, kata dia, tidak bisa disamakan dengan kasus tudingan kriminal. "Kalau saya dituduh mencuri atau korupsi, baru saya akan laporkan ke pihak berwajib," ujar dia.
Andi mengaku sempat bertemu Alfian Tanjung pada 1999 dan berdiskusi terbuka soal ini. Pada kesempatan tersebut, Andi mempertanyakan ucapan Alfian yang menyebutnya kader PKI.
"Kita bicara panjang lebar waktu itu soal ini. Dan berakhir tanpa masalah, dia bisa mengerti," kata dia.
Meski akhirnya, Alfian masih menyebut nama dia sebagai kader PKI, termasuk saat dia jadi Staf Khusus Presiden ke-6 SBY, Andi tidak mempersoalkan dan melapor ke pihak berwajib.
"Ya karena itu tadi, ini ideology mind, bukan criminal mind. Gagasan harus dilawan dengan gagasan," tegas dia.
Itu sebabnya, Andi Arief meminta aparat berwajib untuk tidak terlalu reaktif menyikapi kasus ini. Polisi harus lebih mengedepankan langkah persuasif dengan dialog dalam mengatasi kasus Alfian Tanjung ini.
"Janganlah sedikit-sedikit pidana. Cara menyelesaikan harus dengan dialog, kalau penyelesaian hukum tidak akan ketemu," jelas Andi.