Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri telah menetapkan penceramah Alfian Tanjung sebagai tersangka terkait ujaran kebencian saat menyampaikan materi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Surabaya, Jawa Timur. Penyebaran informasi itu dianggap dapat menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menilai, pernyataan terang-terangan Alfian yang menuding sejumlah tokoh tanpa dasar hukum yang kuat merupakan hal yang fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga
"Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya," ungkap Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Advertisement
Padahal, lanjut Ari, tuduhan seperti yang diucapkan Alfian Tanjung itu mesti dibuktikan secara hukum sebelum menyatakan klaimnya tersebut. Pasalnya, melabelkan seseorang dengan diksi atau kata yang negatif harus berdasarkan aturan yang jelas.
"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengafirkan. Terlebih lagi, beliau kan Ustadz," lanjut dia.
"Nah, apalagi dengan melabelkan presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," terang Ari.
Alfian Tanjung juga dilaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) itu tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Atas laporan tersebut, Alfian Tanjung lebih dulu menjalani pemeriksaan dan proses gelar perkara. Akhirnya, penyidik menetapkan Alfian sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (30/5/2017), dini hari.