Jaksa Agung Buka Opsi Bubarkan HTI Lewat Perppu

Pemerintah terus mengkaji pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Jun 2017, 19:41 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 19:41 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengkaji pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Jaksa Agung HM Prasetyo tengah mengkaji kemungkinan pembubaran melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Kejaksaan Agung sedang membahas beberapa opsi pembubaran HTI. Pembubaran dilakukan melalui pengadilan bila merujuk pada UU Ormas.

"Tapi apakah opsi itu yang diambil? Itu sedang dibahas. Mungkin juga ada opsi lain," kata Prasetyo di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Opsi yang saat ini terus didalami adalah melalui Perppu, Kepres, atau kembali ke proses pengadilan. Prasetyo menegaskan, apapun opsi yang diambil, tentu demi kepentingan bangsa.

"Opsinya yang akan diambil nanti baru ditentukan," imbuh Prasetyo.

Dia menambahkan, momen peringatan Hari Lahir Pancasila ini seakan mengingatkan kembali takdir Indonesia sebagai negara yang beragam. Indonesia tidak bisa berdiri dengan satu golongan atau kelompok.

"Bagaimana yang lain nanti? Mau tinggal di mana mereka? Mau diusir? Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu harus kita jaga, kita rawat. Negara ini didirikan dan dimerdekakan dengan kebinekaan," pungkas Prasetyo tentang pembubaran HTI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya