Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pendirian Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang berbadan hukum merupakan bentuk kekurangakuratan informasi yang didapat pemerintah di masa lalu. Akibatnya, pemerintah mengeluarkan SK berdirinya ormas tersebut.
"Jadi, ketika sekarang HTI dibubarkan karena akan mengganti Pancasila, maka langkah pemerintah sudah tepat," ujar Mahfud di Yogyakarta, Rabu, 24 Mei 2017.
Dia tidak mempermasalahkan pemerintah yang membubarkan HTI tanpa didahului peringatan. Menurut dia, peringatan biasanya ditujukan kepada ormas yang kerap melakukan sweeping.
Advertisement
"Namun, HTI tidak melakukannya dan lebih berbahaya karena sudah memasukkan ideologi mereka," ucap Mahfud.
Dia berpendapat pembubaran HTI tidak perlu disikapi emosional karena Indonesia punya kesepakatan dasar untuk menyelamatkan Pancasila.
Terbukti, fakta yang diperoleh berkali-kali, HTI berkampanye menggantikan dasar negara Pancasila dengan khilafah.