BPK Temukan Penyimpangan di Kasus Dana Pensiun Pertamina

Menurut auditor BPK pada kasus dana pensiun ini diduga ada penyimpangan dalam pembelian PT Sugih Energy TBK dengan kerugian Rp 599 miliar.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Jun 2017, 21:38 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 21:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dua kasus dugaan penyimpangan di PT Pertamina kepada Kejaksaan Agung.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (2/5/2017), dua kasus yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 630 miliar itu bersumber dari dana pensiun dan pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental.

Kedatangan tim auditor BPK di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jumat pagi tadi diterima Jampidsus Arminsyah. Kemudian tim menyampaikan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terkait dugaan kerugian negara yang melibatkan Pertamina.

Menurut auditor BPK Nyoman Warga, pada kasus dana pensiun ini diduga ada penyimpangan dalam pembelian PT Sugih Energy TBK dengan kerugian mencapai Rp 599 miliar.

Sedangkan untuk pengadaan kapal di PT Pertamina Trans Kontinental, diduga ada penyimpangan dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar lebih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya